Lebak, -- Detikrakyat.Com Prahara yang terjadi di Desa Cikamunding Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Banten terkait pembebasan lahan tidak kunjung selesai hingga kini. YLBH Lodaya Padjajaran siap ambil langkah tegas untuk melaporkan data yang ada serta data susulan ke KPK RI. Hal tersebut ditegaskan Ketua DPW YLBH Lodaya Padjajaran kepada awak media Detikrakyat.Com dikantornya pada Kamis, 15/06/ 2025.
Ketua DPW YLBH Padjajaran, Ujang Hermansyah menyampaikan.
" Saya dapat informasi bahwa Perusahaan pernah berurusan dengan KPK serta divonis bersalah dan sangsi administrasi tidak boleh ikut tender selama 6 bulan, secepatnya kami dengan tim YLBH Lodaya Padjajaran bersilaturahmi sekaligus melaporkan Kepada beberapa instansi diantaranya Kejaksaan Negeri Lebak cq Tipikor, kemudian kita akan lanjutkan dengan PPATK , Kejagung RI dan terkahir ke KPK RI, saya kira tidak ada itikad baik dari perusahaan memberikan jawaban tertulis hasil mediasi tanggal 24 April 2025 di forkompimcam Cilograng, tim YLBH LODAYA PADJAJARAN berharap ada masukan dari institusi yang kami kunjungi kita prioritas ke gedung merah putih ( KPK RI ) selain gedung bunderan ( kejagung RI)." Ungkapnya ke awak media.
Senada dengan Ujang Hermansyah, ditempat terpisah Sekjen LBH Lodaya Padjajaran mengatakan bahwa akan secepatnya bersilaturahmi dengan pihak KPK di jakarta.
" kami memutuskan secepatnya mengadakan koordinasi dengan lembaga anti rasuah karena ada jejak digital kuat Identitas pelaku sama dengan yang kita hadapi membantu warga pemilik lahan yang dirugikan tapi konteksnya berbeda serta statusnya berbeda. Vonis sudah dijalani kalau tidak salah humas KPK RI saat itu Febri Diansyah dalam putusanya nomor 81/ pid. sus/ tipikor / 2018 / PN Jakarta Pusat. maka dari itu wajib kita kunjungi dalam minggu ini agar tukar pikiran serta sharing pendapat tentang kondisi dilapangan saat ini serta data kita yang ada mudah- mudahan berkenan, selain akan berkunjung ke gedung KPK RI institusi lain kita juga akan kunjungi." Terang Darwin.
Sementara itu situasi saat ini dilapangan menurut keterangan yang diterima awak media sangat tidak kondusif. Seorang mandor perusahaan menurut informasi memotong pohon durian milik warga tanpa musyawarah. Warga berharap agar pihak perusahaan mengganti kerugian yang dialami akibat penebangan pohon durian okeh oknum mandor perusahaan.
" Sekarang pengerjaannya melebar dan sampai beberapa pohon durian milik warga ditebang oleh AB, OY dan OI." Ucap salah satu warga setempat.
" Masalah pungli punya kami 32 juta belum selesai dan tidak ada tanggung jawabnya ini bertambah dan melebar ke penebangan pohon durian. sawah punya UN dan HN juga belum ada keberesan, kami percaya hukum tapi kok seperti ini. ada baiknya ada Pak Ujang yang mendampingi. Kalau tidak ada pak Ujang warga semua akan memutuskan sendiri." Pungkasnya.
Sementara Pihak YLBH Lodaya Padjajaran sudah sampaikan keluhan warga masyarakat ke Ombudsman RI dan Instansi lain tentang tindakan sepihak dari perusahaan yang melanggar aturan.
" YLBH Lodaya Padjajaran akan terus mendampingi dan mengawal permasalahan yang dialami warga cikamunding sampai tuntas." Pungkas Darwin.
Ahmad Jajuli