Serang, - Aktivitas Pasar malam di lapangan Babakan, Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang - Banten, Kini Menjadi Sorotan yang di duga Legalitasnya kurang lengkap,
Meski demikian, menurut informasi dan pantauan di lapangan, pasar malam tersebut telah beroperasi selama lebih dari sepekan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelenggara sementara di duga baru kantongi idzin dari desa dan kecamatan setempat.
Selain itu, kegiatan pasar malam juga di lengkapi oleh beberapa penampilan wahana permainan, yang tak luput dari permainan ketangkasan yang diduga mengandung unsur seperti mirif dengan perjudian.
Yang terpantau dari kalangan anak-anak berusia di bawah umur juga ikut bermain ketangkasan yang di gelar bebas di kalangan masyarakat umum, secara tidak langsung seperti memberikan contoh dan atau edukasi karakter yang kurang baik bagi generasi anak bangsa.
Namun, keberadaan ketangkasan tersebut yang tanpa di sadari, di sisi lain akan menumbuhkan prihal jiwa penjudi dan atau kurang baik bagi generasi, seakan di bebaskan di area pasar malam secara terbuka di tengah masyarakat.
Dari pihak pengelola, Rahmat saat di mintai keterangan terkait kelengkapan izin kegiatan pasar malam dan adanya ketangkasan yang mengandung unsur seperti mirif dengan judi itu, ia memilih bungkam, diduga enggan memberikan komentar,
Saat tim media ada di lokasi, salah satu bagian dari pengelola bernama Har mengatakan, bahwa kegiatan itu sudah ada izin keramaian dari pihak muspika, baik desa kecamatan dan atau pihak kepolisian setempat, namun patut diduga pasar malam yang di lengkapi dengan wahana dan permainan, itu diduga tidak lengkap memiliki izin dari dinas-dinas terkait, baik LHK maupun pariwisata dan dinas terkait lainnya.
Untuk penerangan di pasar malam itu, juga jelas menggunakan listrik, namun saat di amati, terpantau penyambungan yang langsung ke kabel tanpa di temukan alat ukur penggunaan listrik (KWH), hal itu patut diduga kuat sebagai tindakan ilegal, sebagai pelanggaran hukum yang akan membahayakan dan dapat menyebabkan kerusakan instalasi listrik, dan atau resiko kebakaran, serta gangguan pada sistem listrik, dimana tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran yang dapat di kenakan sanksi pidana dan denda.
Menurut keterangan Har, penyambungan listrik sudah izin ke kantor PLN terdekat dan sudah di pasang MCB, dengan nilai pembayarannya yang tidak bisa di sebutkan secara jelas oleh Har saat di konfirmsi, Sabtu malam, 31 Agustus 2025.
Perlu diketahui, pelanggaran listrik sudah diatur oleh Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 Ayat 3, Bahwa Setiap orang yang sengaja menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 Tahun dan/Atau denda paling banyak Rp. 2.500.000.000.00 (Dua Miliar lima ratus juta rupiah).
Dan Jenis pelanggaran listrik, pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dengan mengganti miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak, membuat MCB tak berfungsi sebagai mana mestinya merupakan pelanggaran golongan I.
Jika menggunakan alat penghemat listrik yang mempengaruhi pengukuran dan atau mengotak - Atik atau merusak segel KWH meter, merusak tutup KWH meter, sehingga tidak berpungsi sebagaimana mestinya, pelanggaran yang mempengaruhi energi merupakan pelanggaran golongan II,
Menyambung listrik secara ilegal atau mencantil listrik dan atau menyambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN, atau menyambung listrik tanpa pengukuran dan pembatas, pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi, itu merupakan pelanggaran golongan III,
Menyambung listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta dan atau penerangan Pasar Malam secara ilegal, pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan atau tidak ada ID pelanggan, itu merupakan pelanggaran golongan IV.
( Ali Imron / Sarmat )