Serang, 22 Agustus 2025 – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Serang mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap wartawan yang terjadi saat meliput penyegelan pabrik PT Genesis Regeneration Smelting di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Insiden yang menimpa jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
Ketua Umum PC PMII Kabupaten Serang, Nurhidayat, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap insan pers tidak dapat ditolerir.
“Kekerasan terhadap wartawan adalah ancaman serius bagi demokrasi. Kebebasan pers adalah pilar utama negara hukum dan harus dilindungi. Kami mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini, menangkap pelaku, dan memberikan jaminan keselamatan bagi seluruh jurnalis,” ujar Nurhidayat dalam keterangan tertulis, jum'at (22/8/2025).
Menurutnya, kekerasan fisik yang dialami wartawan tidak hanya melukai korban secara personal, tetapi juga mencederai hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jika wartawan diintimidasi, maka rakyatlah yang dirugikan,” tegasnya.
PC PMII Kabupaten Serang menilai insiden pengeroyokan wartawan ini harus dijadikan momentum bagi aparat penegak hukum untuk memperkuat komitmen perlindungan kebebasan pers.
Dalam pernyataannya, PC PMII Kabupaten Serang mendesak tiga hal:
1. Penegakan hukum secara transparan dan akuntabel terhadap pelaku pengeroyokan.
2. Jaminan perlindungan keamanan bagi wartawan, khususnya saat meliput isu-isu publik yang sensitif.
3. Komitmen pemerintah dan aparat keamanan dalam menjaga kebebasan pers sebagai bagian dari penguatan demokrasi di Indonesia.
Nurhidayat menegaskan, PC PMII Kabupaten Serang akan terus mengawal kasus ini bersama elemen masyarakat sipil lainnya.
“Kami berdiri tegak bersama rekan-rekan pers. Kebebasan pers adalah roh demokrasi yang tidak boleh dipasung oleh tindakan premanisme. Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan,” pungkasnya.
Redaktur : Chandra Saputra