Ironis, Proyek Pembangunan Renovasi Gedung UPT SKB Tanpa Papan Infrormasi Diduga Proyek Siluman

Detikrakyat.com
Kamis, 07 Agustus 2025, 22.35.00 WIB Last Updated 2025-08-07T15:35:27Z

 













Lebak – Adanya Proyek pengerjaan renovasi gedung SKB dijalan raya Rangkasbitung – Cipanas tanpa ada papan informasi. Padahal proyek tersebut  berasal dari anggaran pemerintah. Semestinya  harus ada papan informasi agar bisa diketahui masyarakat atau publik. 


Tanpa Papan informasi tidak diketahui dari mana sumber dana? Apa nama jenis kegiatan pekerjaan? siapa pelaksana atau kontraktor? Berapa nilai anggaran yang digunakan? Berapa target waktu pelaksanaan sampai selesai? Siapa nama konsultan pengawas ? Nomor kontrak dan instansi pelaksana termasuk nama KPA /PPK atau dinas teknis?


Tanpa ada papan informasi yang bisa diketahui oleh publik terindikasi proyek tersebut adalah “proyek siluman”. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Robert selaku aktivis dari Badak Banten Perjuangan ( BBP) kepada awak media Detik Rakyat. Com pada Kamis, (07/08/2025).


“Pembangunan atau proyek yang bersumber dari APBD/APBN itu harus ada plang atau papan informasi, jika tidak ada plang maka saya menduga ada yang bermain pada proyek siluman ini. Ujar Robert.


Lebih lanjut dikatakan Robert, bahwa proyek tanpa papan atau plang informasi dalam praktiknya tidak melalui prosedur atau mekanisme penganggaran yang sah. 


Selain itu, akan mempersulit pengawasan atau kontrol masyarakat. Padahal seharusnya publik berhak mengetahui pekerjaan dan kegiatan pada proyek  agar kualitas atau hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis.


“ Tidak adanya plang ada dugaan mark-up anggaran sehingga hasilnya tidak akan baik secara kualitas. Seperti saya tadi melihat semen yang dipakai dengan harga murah, belum yang lain seperti pasir dan sebagainya.” Ungkapnya.


Menurut Robert proyek pembangunan yang bersumber dari APBD/APBN yang tidak memasang papan informasi adalah melanggar aturan.  Undang – undang no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyatakan bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana.


 “ Jika proyek yang  tidak adanya papan informasi, apabila terbukti ada yang bermain atau mark-up anggaran, atau menggelapkan anggaran, atau mengurangi volume anggaran dan sebagainya maka pelaksana proyek, pejabat yang membuat komitmen atau pejabat dinas terkait akan dituntut pertanggungjawaban secara hukum.” Pungkasnya.


Sementara itu, saat tim awak media mencoba mencari informasi keberadaan papan informasi, salah seorang yang berada dilokasi memberikan keterangan bahwa dirinya tidak mengetahui ada papan informasi.


‘’ Dari awal pengerjaan proyek itu saya tidak melihat adanya papan informasi.” Ucapnya kepada  awak media.


Selanjutnya, tim berhasil memperoleh informasi dan mendapatkan nomor whatsapp. Dan setelah dikonfirmasi yang bersangkutan mengaku sebagai humas pada proyek tersebut.


Saat ditanya soal tidak ada papan informasi pada proyek itu, yang bersangkutan tidak menjawab pertanyaan dari awak media dan mengaku sedang tidak berada dilokasi proyek.

“ Lagi ada acara dulu pak. Dirumah Chat aja. Kirim no dana aja pak. “ Tulisnya. (Jul/Red).

Komentar

Tampilkan

  • Ironis, Proyek Pembangunan Renovasi Gedung UPT SKB Tanpa Papan Infrormasi Diduga Proyek Siluman
  • 0

Terkini