Penyertaan Modal BUMDes Desa Kebon Cau Diduga Fiktif, Aparat Hukum Diminta Usut Tuntas

Detikrakyat.com
Rabu, 20 Agustus 2025, 07.42.00 WIB Last Updated 2025-08-20T04:36:16Z
















Serang, detikrakyat.com – Dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, semakin menyeruak, Rabu 20 / 8 /2025.


Sejumlah awak media dan LSM berencana segera melaporkan indikasi fiktif pada anggaran penyertaan modal BUMDes tahun 2023 serta 20% Dana Ketahanan Pangan tahun 2022 yang diduga tidak jelas realisasinya.


Hasil investigasi di lapangan mengungkap, dana penyertaan modal yang seharusnya dikelola sesuai ketentuan justru diduga kuat dijadikan ajang bancakan oleh oknum pengurus BUMDes, kepala desa, dan perangkat desa. Transparansi pengelolaan anggaran dana desa patut dipertanyakan.


Diberitakan sebelumnya : Jasmani, Ketua LSM Gerhana di Kabupaten Serang, menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera turun tangan.


“Dana penyertaan modal yang digelontorkan pemerintah pusat melalui Dana Desa 2023 jelas tidak transparan. Kami minta APH segera mengaudit penggunaan uang negara yang disalurkan ke BUMDes Kebon Cau,” tegasnya (07/08/2025).


Keterangan Berbeda dan Penuh Kejanggalan


Sekretaris Desa Kebon Cau menyebut dana Rp70 juta lebih digunakan Rp50 juta untuk pembelian tabung gas elpiji 3 kg, sedangkan Rp20 juta disebutkan disilpakan. Namun, hingga kini (2025) dana tersebut tak jelas rimbanya.


Ironisnya, keterangan itu berbeda jauh dengan pengakuan Herman Bendahara BUMDes. Menurutnya, dana Rp42 juta digunakan untuk tabung gas, dan sisanya Rp10 juta dipakai untuk modal jual beli kambing. Saat ditanya lebih rinci, sang bendahara justru tampak gugup dan enggan memberikan keterangan detail.


Seorang warga Desa Pagintungan, Muda, bahkan mengaku menerima modal Rp10 juta dari Kepala Desa Kebon Cau untuk usaha kambing. Namun, setiap bulan dirinya dipaksa menyerahkan Rp250 ribu kepada kepala desa hingga berjalan 31 bulan (2023–2025), yang jika ditotal mencapai Rp8 juta.


Artinya, dari laporan itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp28 juta: Rp20 juta dana fiktif dan Rp8 juta setoran bulanan yang ditarik dari warga.


Kepala Desa dan Sekdes Saling Lempar, Camat Cuci Tangan


Sekdes berdalih akan mencabut modal usaha kambing tersebut karena salah penempatan dan berjanji mengalihkan kembali ke BUMDes. Namun ironisnya, hingga kini BUMDes Kebon Cau tetap kosong dan tak memiliki usaha nyata. Bahkan, untuk tahun 2025, anggaran tahap pertama sudah terserap tetapi realisasi usaha kambing juga belum berjalan.


Sementara itu, Camat Pamarayan saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat melalui WhatsApp,


“Ya tanya langsung saja kepada Kepala Desa atau Sekdes dan Ketua BUMDes-nya.”


Jawaban itu menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan kecamatan terhadap pengelolaan dana desa.


Sanksi Hukum Mengintai


Praktik penyalahgunaan dana desa termasuk penyertaan modal BUMDes merupakan tindak pidana korupsi. Sesuai Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, pelaku yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara dapat dijatuhi pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.


Selain itu, sesuai Pasal 72 dan 73 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyalahgunaan dana desa dapat berujung pada pemberhentian kepala desa maupun perangkat desa, disertai kewajiban mengembalikan kerugian negara.


Kesimpulan


Kasus dugaan fiktif penyertaan modal BUMDes Kebon Cau adalah cerminan lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Aparat penegak hukum perlu segera bertindak melakukan audit investigatif, memeriksa perangkat desa, hingga menelusuri aliran dana yang diduga dikorupsi.


Uang negara bukan untuk bancakan oknum, melainkan untuk kesejahteraan masyarakat desa.


Disisi lain kumpulan aktivis anti korupsi provinsi banten akan segera bersurat kepada aparat penegak hukum (APH), dan Inpektorat, serat ke Ombudsman lantaran pembinan di tingkat kecamatan pamarayan dinilai lemah.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 


( Tim/Red )



Komentar

Tampilkan

  • Penyertaan Modal BUMDes Desa Kebon Cau Diduga Fiktif, Aparat Hukum Diminta Usut Tuntas
  • 0

Terkini