Waduuh..! Kabel Wifi Ilegal Banyak Menempel Ditiang PLN

Detikrakyat.com
Minggu, 10 Agustus 2025, 01.13.00 WIB Last Updated 2025-08-10T02:19:40Z













Serang, - Keberadaan sejumlah kabel provider atau reseler penyedia jaringan internet yang menempel di tiang listrik kini kian marak di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Hasil pantauan detikrakyat.com, pada, minggu 10/8/2025,


 

Pasalnya. di kecamatan jawilan terhitung ada 9 desa yang di ketahui di setiap desa di kecamatan jawilan, dan di setiap kampung plosok telah terjejer kabel jaringan wifi di setiap sepanjang tiang listrik, salasatunya adalah di kampung tipar desa pagintungan kecamatan jawilan, kabel wifi yang menempel di tia uihng listrik,



Selain membahayakan, hal tersebut tidak heran jika banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Mirisnya, kabel-kabel itu diduga tidak memiliki izin yang resmi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kabel internet ini pun asal pasang sehingga menimbulkan kesemerautan. 

 

Dani Hamdani,  aktivis Kabupaten Serang, memberikan sorotan tajam terkait keberadaan kabel internet yang mencatol di tiang PLN. Iya mempertanyakan perizinan antara provider dan pihak PLN, apakah sudah ada izin atau main pasang saja. 

 

Dan tidak terpungkiri juga keberadaan kabel wifi memang dibutuhkan ditengah masyarakat. Namun kabel penyaluran ini cukup mengganggu. Maka dia berharap agar kepada pihak terkait segera melakukan penertiban. Baik dari intansi pemerintah maupun pihak aparat penegak hukum (APH), 

 

"Penyedia jaringan internet atau reseler ini harus modal membuat tiang sendiri, jangan asal cantol di tiang tiang PLN, tampa memikirkan resmi resiko yang akan dialami oleh masyarakat " ucap Dani,

 

"PLN bakal dirugikan dengan semrawutnya kabel internet sangat berpotensi aliran listrik terganggu, dan kurang keamanan, kami akan segera melayangkan surat ke dinas ESSDEM, Kominfo dan ke Tipidsiber Subdit V Polda banten, agar segera di tindak" cetusnya. 

 

Sementara itu, Pihak PLN ULP Kabupaten Serang, ketika dimintai tanggapannya terkait hal ini. Pihaknya mengatakan akan menargetkan penertiban kabel jaringan internet yang menempel di tiang PLN di wilayah kerjanya, apabila memang melanggar peraturan. 

 

"Kita bongkar, Infokan ke petugas kita kalau ditemukan kita bongkar bang, akan tetapi oknum oknumnya pasang lagi kalau petugas sudah pergi, ini yang sering kali terjadi bang, namun apabila kita menemukan kembali akan kita lakukan hal yang sama," katanya kepada, media detikrakyat.com. pada sabtu 9/8/2025,

 

Dia juga menghimbau para penyedia layanan internet Wifi yang diduga ilegal ini agar jangan mencantolkan kabel ke tiang PLN agar tidak mengganggu aliran listrik dan bakal menimbulkan resiko kepada masyarakat,  

 

"Dihimbau kepada semua oknum penyedia jaringan Wifi agar jangan mencantolkan kaber optik jaringan internet ke tiang PLN, apabila sudah terpasang maka dimohon agar segera dicabut, karena bisa berdampak negatif, mulai dari masalah estetika hingga berpotensi bahaya keselamatan, kebakaran, kebocoran arus dan gangguan jaringan listrik lainnya," ujarnya. 

 

Iya menambahkan, seharusnya setiap pemain atau penyedia provider RT/RW Net mempunyai tiang tersendiri untuk kabel mereka, bukan mencantolkannya ke tiang PLN milik negara yang nantinya bisa menjadi ranah pidana. 

 

Selain itu, Pihak PLN juga menegaskan kepada seluruh petugas PLN agar jangan sesekali bermitra dengan para pelaku penyedia jaringan Wifi ilegal untuk dapat memanfaatkan tiang PLN. 

 

"Apabila ditemukan petugas kita yang bekerja sama dengan para pemain jaringan Wifi ilegal ini maka akan ditindak tegas, sesuai dengan peraturan. Kita pun gak mau nanti masyarakat mengira kita kerja sama. Kita hanya kerja sama dengan icon anak perusahaan PLN," tungkasnya.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 


(Tim/red)

Komentar

Tampilkan

  • Waduuh..! Kabel Wifi Ilegal Banyak Menempel Ditiang PLN
  • 0

Terkini

Topik Populer