Diduga Ilegal Kegiatan P.T Awinet Di Jalur Pamarayan Moderen Abaikan Peraturan Daerah (Perda).

Detikrakyat.com
Sabtu, 13 September 2025, 19.51.00 WIB Last Updated 2025-09-13T13:13:02Z











Serang, - kegiatan penanaman tiang dan pemasangan kabel di jalur pamarayan-moderen diduga kuat tanpa izin resmi/ilegal,



Pasalnya, kegiatan tersebut yang menimbulkan dugaan kuat, lantaran kegiatannya dilakukan pada setiap malam tiba, dan pihaknya satupun belum bisa menunjukan adanya izin-izin sebagaimana dimaksud, baik dari pemilik lahan RT/RW hingga dari tingkat kecamatan, apalagi tingkat kabupaten.


Sementara hasil pantauan awak media dilokasi diketahui, pihak pelaksana penanaman tiang  dan pemasangan kabel tersebut diduga ada yang bek'up dari oknum ormas dan oknum media.


Dugaan ilegal tersebut di perkuat oleh beberapa pucuk pimpinan masyarakat baik RT/RW, yang mengatakan tidak tau, bahkan camat kecamatan pamarayan, Siti Komariah  pun tidak mengetahui adanya kegiatan penanaman tiang dan pemasangan kabel dari PT Awinet di wilayahnya.


Dengan adanya pernyataan dari camat Kecamatan pamarayan, menambah semakin kuat dugaan bahwa pemasanga tiang wifi itu diduga melanggar UU nomor 36 tahun 1999 tentang telkomunikasi, yang mewajibkan penyelenggara untuk mendaptarkan persetujuan dari pihak pemilik lahan dan masyarakat serta pihak berwenang, selain itu peraturan daerah (perda),jika pemasangan tanpa izin atau tidak sesuai aturan, pihak yang di rugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi dan melapor ke pihak berwenang.


Menanggapi hal itu kalangan aktivis Banten. akan segera mendesak pihak-pihak yang berwenang agar segera menindak apabila terbukti pelaku usaha penanaman tiang atau pemasangan kabel melanggar dari aturan yang sudah tertuang dalam aturan pemerintah NKRI,


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


(Tim/Red)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Ilegal Kegiatan P.T Awinet Di Jalur Pamarayan Moderen Abaikan Peraturan Daerah (Perda).
  • 0

Terkini