Lebak, - Citra Maja Raya (CMR), merupakan salah satu perumahan yang ada di Kecamatan Maja Kabupaten Lebak. Sebagai developer ternama semestinya menyediakan tempat khusus untuk menampung sampah (TPS) sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu ( TPST) Dengung Desa Sindang Mulya.
Hal tersebut disampaikan H Suryadi selaku Ketua GEMPAR Kabupaten Lebak kepada awak media pada Selasa, 02/09/2025.
Ia mengatakan bahwa dilapangan tidak menemukan Tempat Pengolahan Sampah Sementara (TPS) 3R atau pengolahan sampah yang lainnya.
H Suryadi sangat menyayangkan hal tersebut. Menurutnya pihak Manajemen CMR selaku pengembang perumahan wajib menampung dan menyediakan TPS sebagai bagian dari penyediaan sarana dan prasarana lingkungan sesuai undang undang no 1 Tahun 2011.
" Dalam undang undang no 18 tahun 2008 sudah jelas mengamanatkan tentang pengelola kawasan pemukiman wajib menyediakan fasilitas pengelolaan sampah di wilayah perumahan dan saya tidak menemukan di Perumahan Citra Maja Raya ada TPS." Ujarnya.
Lebih lanjut menurut H Suryadi pihak pengembang CMR sudah melalaikan tanggung jawab dan kewajiban dalam menyediakan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai di kawasan hunian yang dibangunnya.
Dalam waktu dekat H Suryadi akan melakukan audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak terkait permasalahan yang terjadi di perumahan CMR.
Sementara pihak Citra Maja Raya, Dartono saat dikonfirmasi enggan menanggapi terlalu jauh karena Ia merasa tidak mengetahui aturan dan juknis terkait pengelolaan sampah..
Namun Dartono mengakui bahwa di Perumahan CMR tidak ada TPS sementara.
Sementara Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak saat dikonfirmasi awak media akan mengkaji dulu ketentuan mengenai pengelolaan sampah di perumahan CMR.
' Kami akan tinjau dahulu aturan yang ada. Apakah cmr harus ada TPS sementara atau tidak." Ucap H Nana.(Jul)