Lebak, – Pelaksanaan Program Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2025 di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 9 Rangkasbitung tepatnya di Jalan Raya Ona Cisemut Km 06 Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Banten ditemukan pelanggaran K3. Sorotan utama tertuju pada minimnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak digunakan pada oleh para pekerja. Kamis, (18/09/2025).
Pantauan awak media dilapangan menemukan spanduk besar bertuliskan " Anda Memasuki Kawasan Tertib K3 " dan Kewajiban Penggunaan APD namun rеаlitanya tidak demikian karena hampir seluruh pekerja di area lokasi proyek tidak mengenakan APD.
Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana Satuan Pendidikan (P2SP) saat dikonfirmasi awak media berdalih bahwa pihaknya telah menganjurkan penggunaan APD namun para pekerja tidak mengikuti mengindahkannya. Kamis (18/9/2025).
Selain masalah APD, papan informasi proyek juga tidak mencantumkan detail ruang atau unit yang akan dibangun. Tentu hal tersebut menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yaitu UU Nomor 14 Tahun 2008.
Padahal, nilai anggaran proyek tersebut cukup pantastis mencapai Rp 1.093.920.000 (Satu Miliar Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dimana sumber anggaran berasal dari APBN tahun 2025 dan dilaksanakan oleh P2SP dengan target estimasi waktu 90 hari kerja.
Ironisnya lagi, ada insiden yang kurang menyenangkan diterima oleh awak media dari Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 9 Rangkasbitung yang menyampaikan kata kata yang tidak pantas terlontar dari seorang pejabat sekaligus pendidik.
Kronologisnya beberapa wartawan sedang meliput kegiatan proyek revitalisasi dan menemukan pelanggaran Standard Oprasional Prosedur K3 (SOP K3)
Tiba-tiba datang dari samping yang diduga sebagai Kepsek SMPN 9 dan menghampiri sambil melontarkan perkataan yang menyinggung perasaan, "Waduh kaya mau merampok." Ucap Kepala Sekolah kepada beberapa wartawan.
Karena merasa tersinggung para wartawan tersebut meninggalkan lokasi namun sempat ada upaya persuasif dari pihak Komite dan Panitia Pelaksana agar permasalahan tidak semakin meruncing.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
(Juli)