Berjalan Sudah Lama, Usaha Konveksi Rumahan Tak Miliki Ijin, Satpol PP Lebak Diminta Bertindak

Detikrakyat.com
Jumat, 10 Oktober 2025, 07.30.00 WIB Last Updated 2025-10-10T00:30:05Z













Lebak -  Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bergerak di bidang konveksi berlokasi di Kampung Pining Desa Bojong Cae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Banten  berjalan cukup lama  namun hingga saat ini belum memiliki ijin usaha resmi dari Dinas terkait. Kamis, 09/10/2025.


Usaha konveksi  yang mengolah bahan kain menjadi pakaian jadi, seperti, Baju, kaos, celana, dan sejenisnya milik ST yang menjalankan kegiatan usaha produksi  di rumahnya. 


Selain dikerjakan dirumah milik ST, para pekerja atau karyawan  juga  banyak yang melakukan pekerjaan dirumahnya  masing-masing.


Dan saat ini  usaha konveksi yang dijalankan ST,  berkembang pesat karena produksinya terus meningkat dan banyak. Menurut informasi yang didapat awak media jumlah pekerja atau karyawawannya mencapai 50 orang.


Usaha konveksi yang dijalankan ST, sudah berjalan sekitar 5 tahunan. 


Saat dikonfirmasi kepala Desa Bojong Cae, membenarkan bahwa  usaha konveksi milik ST yang berada diwilayahnya belum Berijin. 


" Kami sudah sarankan kepada pihak pengelola usaha untuk segera mengurus ijin usaha namun sampai saat ini belum juga menempuhnya. Kalau ijin lingkungan sudah, itupun baru beberapa hari saja setelah ada desakan dari beberapa pihak. " Ungkap Gosel, Sapaan Kades Bojong Cae. 


Pihaknya sudah beberapa kali menyarankan  kepada pelaku usaha agar secepatnya mengurus perijinannya karena Ia sering menerima pengaduan dari pihak luar terkait belum adanya ijin usaha konveksi. namun hal itu selalu tidak diindahkannya. 


Ditempat terpisah, Mantri Polisi (MP) Kecamatan Cibadak, Dedi. S, membenarkan bahwa pengusaha konveksi di desa Bojong Cae belum   memiliki  ijin. Hal itu diketahui saat Ia bertanya langsung kepada pihak pengelola usaha. 


Menurutnya, usaha konveksi yang dijalankan oleh ST cukup besar karena memiliki jumlah pekerja atau karyawan yang lumayan banyak. 


"Seharusnya sebelum usaha harus ditempuh perijinan terlebih dahulu karena hal itu merupakan sebuah aturan yang harus dipenuhi oleh seorang pengusaha." Ungkapnya. 


Pihaknya  memberi toleransi waktu beberapa hari kepada pelaku usaha untuk segera mengurus  perijinan agar usahanya legal. Dalam waktu dekat  pihaknya akan kembali mendatangi usaha konveksi tersebut untuk mempertanyakan ada atau tidaknya perijinannya. 


" Jika memang tidak mengurus ijin usaha maka kami akan memberikan teguran bahkan sangsi berupa penutupan sementara sampai ijinnya benar benar ada. " Kata Dedi. S kepada wartawan. 


Sementara itu Robert selaku aktivis Badak Banten Perjuangan (BBP) merasa prihatin adanya  pelaku usaha yang membandel dan tidak mentaati aturan hukum yang berlaku. Ia meminta kepada pihak Satpol PP kecamatan Cibadak untuk berani menindak pengusaha yang tidak mengikuti aturan. Menurutnya, Satpol PP itu punya kewenangan untuk menindak siapa saja yang tidak mentaati aturan hukum, karena tugas Pol PP menegakan aturan hukum di wilayahnya (Perda).


" Jika pihak Satpol PP tidak melakukan tindakan maka saya yang akan mekakukan aksi demo dikantor kecamatan Cibadak." Pungkasnya.(Jul/Red)

Komentar

Tampilkan

  • Berjalan Sudah Lama, Usaha Konveksi Rumahan Tak Miliki Ijin, Satpol PP Lebak Diminta Bertindak
  • 0

Terkini

Topik Populer