Serang, – Gabungan LSM dan wartawan di Provinsi Banten menyatakan sikap bersatu dan akan melayangkan surat aksi ke Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3).
Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas insiden pelarangan pengambilan gambar oleh wartawan di lokasi proyek irigasi di Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, yang dikerjakan oleh PT Mutiara Multi Teknik.
Insiden tersebut menjadi sorotan luas, karena pengawas proyek diduga melarang wartawan memotret dan meliput kegiatan proyek, bahkan dengan nada mengejek. Padahal lokasi tersebut adalah ruang publik terbuka, bukan area yang bersifat rahasia negara.
Dalam hukum dan prinsip jurnalistik, ruang publik dapat diliput dan didokumentasikan oleh siapa pun, termasuk media, tanpa harus meminta izin khusus.
Hal ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi secara hukum selama tidak melanggar privasi individu atau kepentingan nasional yang rahasia.
Aminudin, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi dari Perkumpulan Wartawan Banten, menyampaikan bahwa pihaknya bersama berbagai LSM di Banten akan bersatu menyuarakan protes keras atas insiden ini.
“Di Provinsi Banten jangan terus dibiarkan wartawan dan lembaga dibungkam. Ini ruang publik, bukan proyek rahasia negara. Kami, LSM dan wartawan di Banten, akan bersatu menolak segala bentuk pembungkaman informasi,” ujar Aminudin dengan tegas.
Ia menegaskan, tindakan pelarangan ini menunjukkan indikasi kuat adanya ketertutupan dalam pelaksanaan proyek.
“Kalau proyeknya benar, kenapa takut diliput? Ini justru menimbulkan kecurigaan publik terhadap transparansi pelaksana proyek tersebut,” tambahnya.
Ketua Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI) DPD Banten, didampingi Sekjen Dani S.H., juga mengecam keras tindakan pengawas proyek.
“Ini tamparan keras bagi kebebasan pers. Wartawan itu bekerja di bawah payung hukum negara. Melarang wartawan meliput proyek publik berarti menghambat tugas jurnalistik, dan itu bisa dikenai pidana,” tegas Dani.
Ia mengutip Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat kerja wartawan dapat dipidana paling lama dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
“Kita bicara hukum, bukan emosi. Kalau proyek itu benar dan sesuai prosedur, seharusnya mereka terbuka terhadap publik, bukan malah membatasi,” ujarnya.
Oji,B.E. Pengamat wartawan senior di Banten, menyebut kejadian ini sebagai bentuk kemunduran transparansi publik.
“BBWSC3 harus segera turun tangan dan memanggil pihak pelaksana proyek. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah menyangkut hak publik untuk tahu bagaimana proyek dikerjakan dengan dana negara,” kata Oji.
Menurutnya, pelibatan media dan masyarakat dalam pengawasan proyek publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah.
“Kalau pihak kontraktor alergi terhadap wartawan, patut dipertanyakan apa yang sebenarnya mereka sembunyikan,” tegasnya.
Ini Bentuk Pembungkaman, Jangan Dianggap Remeh, katanya
Ketua Pokja Wartawan Provinsi Banten, Hasuri, S.H., menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers yang tidak dapat dibiarkan.
“jika benar hal tersebut terjadi, ini sudah masuk ke ranah pidana. Wartawan dilindungi oleh undang-undang, dan tindakan intimidatif menghalang - halangi kinerja Wartawan di lapangan seperti ini harus diusut tuntas,” tegas Hasuri.
Ia juga menyatakan kesiapan Pokja Wartawan Banten untuk bergabung dalam aksi bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM).
LSM KPK Nusantara dan Kolebat Nyatakan Dukungan Penuh
Perwakilan LSM KPK Nusantara (Kolebat) juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aksi bersama tersebut. Mereka menilai tindakan pengawas proyek merupakan indikasi lemahnya pengawasan dan transparansi publik di lingkungan BBWSC3.
“Kami dari LSM KPK Nusantara bersama Kolebat siap turun aksi damai bersama wartawan. Ini bukan sekadar solidaritas, tapi gerakan moral untuk menegakkan keterbukaan publik di Banten,” tegas perwakilan LSM KPK Nusantara dalam pernyataannya.
Gabungan LSM KPK Nusantara, (Kolebat), Perkumpulan Wartawan Banten, SIJI, dan Pokja Wartawan Banten akan melayangkan surat resmi ke BBWSC3 Banten untuk menuntut penjelasan terbuka atas insiden tersebut, sekaligus mendesak evaluasi terhadap pelaksana proyek PT Mutiara Multi Teknik.
“Kami akan turun bersama. Ini bukan hanya soal foto proyek, tapi soal harga diri profesi dan hak publik untuk tahu,” tutup Aminudin.
(Red)



