Polres Lebak Perangi Narkoba, 56 Kasus Terungkap dan 61 Tersangka Diamankan Sepanjang 2025

Detikrakyat.com
Sabtu, 29 November 2025, 08.49.00 WIB Last Updated 2025-11-29T01:49:54Z

 


Lebak – Polres Lebak Polda Banten terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Lebak. Terhitung sejak Januari hingga November 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak berhasil mengungkap puluhan kasus dari berbagai jaringan peredaran gelap narkotika.













Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa selama periode tersebut pihaknya telah menangani sebanyak 56 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka yang diamankan mencapai 61 orang.


“Sepanjang Januari sampai November 2025, kami berhasil mengungkap 56 kasus narkotika dan mengamankan 61 orang tersangka dari berbagai jaringan,” ungkap AKBP Herfio Zaki, Jumat (28/11/2025).


Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap meliputi:


* Narkotika jenis sabu sebanyak 32 kasus


* Narkotika jenis ganja sebanyak 1 kasus (gabung dalam laporan sabu)


* Obat-obatan berbahaya sebanyak 24 kasus


Dari total 61 tersangka, 56 orang di antaranya laki-laki, 3 perempuan, dan terdapat 2 tersangka laki-laki di bawah umur.


Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:


* Sabu seberat 171,83 gram


* Ganja seberat 2,18 gram


* Hexymer sebanyak 10.998 butir


* Tramadol sebanyak 5.144 butir


* Alprazolam sebanyak 36 butir


Kapolres menegaskan bahwa Polres Lebak tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.


“Polres Lebak menyatakan perang terhadap narkoba. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merusak generasi muda. Kami akan terus meningkatkan penindakan dan pencegahan secara masif,” tegasnya.


Tidak hanya melalui penindakan hukum, Polres Lebak juga aktif melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah serta memberikan edukasi kepada masyarakat melalui program Jumat Keliling dan kegiatan silaturahmi bersama tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat.


“Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, baik melalui penegakan hukum maupun pencegahan sejak dini. Peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam membentengi generasi muda,” lanjutnya.


Kapolres pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.


“Mari bersama-sama kita jaga Kabupaten Lebak agar tetap aman dan bersih dari narkoba,” tutupnya.


Editor: Chandra

Komentar

Tampilkan

  • Polres Lebak Perangi Narkoba, 56 Kasus Terungkap dan 61 Tersangka Diamankan Sepanjang 2025
  • 0

Terkini