Puluhan Warga Hunian Sementara, Warga Kampung Lebakgedong Korban Banjir Bandang Tahun 2020 Datangi Wakil Bupati Lebak

Detikrakyat.com
Kamis, 04 Desember 2025, 12.39.00 WIB Last Updated 2025-12-04T05:39:24Z










Lebak — Puluhan warga Hunian Sementara (Huntara) korban banjir bandang tahun 2020 di Kampung Lebakgedong, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Banten, mendatangi Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah untuk menuntut kepastian pembangunan hunian tetap (huntap), Rabu (3/12/2025).


Aksi tersebut dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Lebak ke-197. Warga menyerahkan dokumen fakta integritas yang berisi tuntutan percepatan pembangunan huntap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dan meminta penandatanganan komitmen di hadapan publik.


Dalam dokumen tersebut, warga melayangkan lima tuntutan utama, yakni:


1. Pemkab Lebak segera merealisasikan pembangunan hunian layak bagi korban banjir bandang 2020.


2. Dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Percepatan Huntap Lebakgedong dengan koordinasi aktif ke pemerintah provinsi dan pusat.


3. Pembangunan huntap dimulai pada 2025, termasuk pemerataan lahan 5,4 hektare dan akses alat berat ke lokasi.


4. Wakil Bupati diminta mempertanggungjawabkan pernyataan tertanggal 4 September 2025 terkait rencana pembentukan satgas.


5. Ultimatum 3×24 jam kepada pemerintah; jika tidak ada kepastian, warga akan menggelar aksi besar-besaran.


Perwakilan warga, M. Zaenudin, mengatakan kondisi Huntara saat ini sudah tidak layak huni.


Warga berharap komitmen tertulis tersebut benar-benar diwujudkan dan tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata.


“Sudah hampir enam tahun kami tinggal di hunian sementara. Kondisinya memprihatinkan dan kami butuh kepastian, bukan janji,” ujarnya.


Setelah dialog panjang, fakta integritas tersebut akhirnya ditandatangani oleh sejumlah pejabat Pemkab Lebak, yaitu Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah, Kepala BPBD Lebak Sukanta, Kepala Dinas Perkim Iwan Sutikno, Asisten Daerah II Rahmat, dan Plt Kepala Dinas PUPR Dade Yan Apriandi.


Dalam pernyataannya, Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah menegaskan bahwa pembangunan huntap merupakan kewenangan pemerintah pusat.


“Ini tugas pemerintah pusat. Aturannya ketat sehingga pelaksanaannya lambat. Pemerintah pusat sangat hati-hati agar tidak ada kesalahan prosedur,” katanya.


Namun ia memastikan Pemkab Lebak tidak lepas tangan dan akan terus mengawal proses komunikasi dengan pemerintah pusat.


“Jangan masyarakat terus ke sini. Biar saya yang ke pusat. Kasihan masyarakat keluar ongkos,” tandasnya.


Editor: Chandra

Komentar

Tampilkan

  • Puluhan Warga Hunian Sementara, Warga Kampung Lebakgedong Korban Banjir Bandang Tahun 2020 Datangi Wakil Bupati Lebak
  • 0

Terkini