20 Hakim Ikuti Pelatihan Penerapan Pasal Kebebasan Berekspresi

Detikrakyat.com
Senin, 19 Januari 2026, 19.22.00 WIB Last Updated 2026-01-19T12:22:00Z


 

JAKARTA — DETIK RAKYAT :  --Sebanyak 20 hakim dari berbagai satuan kerja peradilan mengikuti pelatihan penerapan pasal kebebasan berekspresi sebagai bagian dari penguatan kapasitas hakim dalam menghadapi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.


Pelatihan hasil kerja sama Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI dengan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) ini digelar selama tiga hari, bertempat di Hotel Mercure, Jakarta, mulai Senin (19/1/2026),.


Pelatihan tersebut dibuka oleh Plt Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI, Syamsul Arief, yang menekankan pentingnya pemahaman komprehensif hakim dalam menerapkan ketentuan baru KUHP, khususnya yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi.


“Berlakunya KUHP baru menuntut pemahaman yang utuh. Hakim tidak hanya berfungsi menegakkan hukum, tetapi juga sebagai penjaga konstitusi,” ujar Syamsul Arief dalam sambutannya.


Ia juga menambahkan bahwa putusan-putusan terkait kebebasan berekspresi kerap menjadi sorotan, baik dari publik maupun dari internal lembaga peradilan.


Dengan proses seleksi peserta yang ketat, pelatihan ini diharapkan mampu memantik diskusi yang mendalam dan kritis. Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA RI) menutup sesi pembukaan dengan pesan agar para peserta terus meningkatkan kompetensi.


“Tingkatkan kompetensi agar cadas, cerdas, dan berintegritas,” tegasnya.


Sementara itu, Todung Mulya Lubis, Wakil Ketua Dewan Pembina LeIP, yang hadir sebagai pembicara kunci (keynote speech), menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan isu fundamental dalam negara demokrasi.


Menurutnya, kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi, karena melekat pada setiap manusia sejak lahir. “It’s not about citizen rights, it’s about human rights,” kata Todung.


Ia juga mengkritisi sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yang dinilai masih berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.


“Selain bertentangan dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, pasal-pasal tersebut dapat mempersempit ruang kebebasan berekspresi,” jelasnya.


Di sisi lain, Direktur Eksekutif LeIP, M. Tanziel Aziezi, menyoroti tantangan implementasi KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.


“Banyak perubahan yang terjadi. Tantangannya adalah memastikan penerapannya tetap berada dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.


Pelatihan ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran hakim dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum pidana dan perlindungan hak konstitusional warga negara. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • 20 Hakim Ikuti Pelatihan Penerapan Pasal Kebebasan Berekspresi
  • 0

Terkini

Topik Populer