JAKARTA, — DETIK RAKYAT : -- Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) periode 2016–2019, Danny Praditya, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi transaksi jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Putusan dibacakan dalam sidang vonis pada Senin (12/1/2026).
Hakim menyatakan Danny terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Meski menghormati putusan pengadilan, Danny menyatakan kekecewaannya karena menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta penting yang terungkap di persidangan, khususnya terkait kerangka regulasi dan karakter keputusan bisnis BUMN.
“Putusan ini tidak memberi porsi memadai terhadap fakta regulasi dan konteks pengambilan keputusan bisnis di BUMN,” kata Danny kepada wartawan usai sidang.
Fakta Regulasi Dinilai Tak Dipertimbangkan
Danny menegaskan, transaksi jual-beli gas PGN–IAE telah disusun berdasarkan regulasi yang berlaku, antara lain Permen ESDM Nomor 06 Tahun 2016 Pasal 12 ayat (4) serta Permen ESDM Nomor 04 Tahun 2018 terkait pengecualian penjualan gas bertingkat.
Ia juga menyinggung adanya surat Direktorat Jenderal Migas pada September 2021 yang menganulir teguran sebelumnya terhadap transaksi tersebut.
“Ada fakta persidangan bahwa surat Dirjen Migas tersebut membuka ruang agar transaksi tetap dapat dijalankan dengan penyesuaian tertentu dan tanpa sanksi kepada IAE,” ujarnya.
Menurut Danny, fakta ini menunjukkan bahwa perjanjian masih memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan, namun hal tersebut tidak tercermin dalam pertimbangan majelis hakim.
Khawatir Jadi Preseden bagi Direksi BUMN
Lebih jauh, Danny menilai vonis terhadap dirinya berpotensi menjadi preseden buruk bagi pengambil keputusan di lingkungan BUMN.
“Keputusan bisnis yang seharusnya dinilai dari tata kelola dan risiko usaha justru ditarik ke ranah pidana dengan perspektif hukum yang tidak sesuai konteks bisnis,” katanya.
Ia khawatir kondisi tersebut akan membuat direksi BUMN takut mengambil keputusan dan berinovasi, terutama ketika BUMN dituntut adaptif dalam menjalankan Proyek Strategis Nasional, termasuk agenda hilirisasi.
Danny bahkan meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto atas kasus yang menjeratnya. “Bukan tidak mungkin direksi BUMN, baik yang sudah maupun yang masih menjabat, akan mudah terjerat pidana,” ujarnya.
Di hadapan wartawan, Danny menyebut insan BUMN sebagai “prajurit penjaga aset negara”, bukan perampok uang negara. “Kami menjaga amanah dan aset negara. Hari ini kami tidak hanya dituduh, tetapi juga dipidana,” katanya.
Ia juga mengutip amar putusan yang menyatakan tidak ada aliran dana yang dinikmati dirinya. Menurutnya, hingga kini PGN justru masih memperoleh manfaat ekonomi dari kerja sama tersebut, baik berupa pasokan gas, infrastruktur, maupun laba.
Danny menyebut potensi keuntungan PGN mencapai sekitar USD 84 juta per tahun atau USD 500 juta selama kontrak enam tahun, sementara kerugian negara yang didalilkan masih berupa kewajiban kontraktual yang seharusnya dapat dimitigasi. “Insan BUMN bukan perampok dan bukan pengkhianat negara,” tegasnya.
Kuasa Hukum Siap Tempuh Langkah Lanjutan
Penasihat hukum Danny, FX L. Michael Shah, SH, menyatakan pihaknya akan mempelajari pertimbangan lengkap majelis hakim karena menilai putusan tersebut tidak adil dan tidak proporsional.
“Sangat tidak masuk akal, orang yang tidak menerima apa-apa justru dihukum lebih berat dibanding pihak yang menikmati keuntungan,” ujarnya.
Michael juga mengkritik penempatan kliennya sebagai pihak yang seolah menjadi inisiator utama perkara.
“Padahal, tupoksi klien kami sebagai Direktur Komersial adalah mencari pasokan gas dan mencegah kerugian negara yang lebih besar,” katanya.
Menurutnya, terdapat kontradiksi dalam putusan karena di satu sisi perkara diakui sebagai keputusan kolektif-kolegial direksi, namun di sisi lain Danny dibebani tanggung jawab pidana paling besar.
“Kami akan menunggu pertimbangan lengkap putusan ini sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkas Michael. (Red)



