*
Lebak, -- Sejumlah Wartawan meminta kepada bupati Lebak Hasby Jayabaya agar mengevaluasi dan menindak tegas kepala Dinas Pendidikan yang diduga tidak terbuka dalam pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh institusi tersebut.
Guna memperoleh informasi yang lebih obyektif, akurat dan berimbang akhirnya beberapa wartawan sambangi kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, namun sangat disayangkan saat ditemui dikantornya kepala dinas sebagimana dimaksud enggan menerima kedatangan pegiat media, hingga akhirnya muncul sebuah pertanyaan ada apa dibalik semua ini? Akan kah ia alergi terhadap wartawan?
Salah satu wartawan yakni Badri menuding Kadis Pendidikan Lebak seperti alergi terhadap wartawan " Yang namanya pejabat publik sebagai pemangku pengelola kebijakan anggaran negara harusnya mereka mengedepankan etika, lebih terbuka dan transparan terhadap akses akuntabilitas informasi publik" Tandasnya.
Regulasi telah mengatur jelas bahwa telah termaktub dalam Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, oleh karenanya bagi pejabat publik wajib menyampaikan informasi secara berkala untuk diketahui umum dalam hal penyelenggaraan seluruh kegiatan yg berkaitan dengan penggunaan keuangan negara.
Berkaitan dengan hal sebagimana dimaksud Undang Undang nomor 40 tahun 1999 yg mengatur hak dan kewajiban tentang Pers dengan jelas mengatakan bahwa " Wartawan Indonesia berhak memperoleh, mencari dan menyebarluaskan informasi.
Reporter( )*Wartawan Desak Bupati Lebak Tindak Tegas Kadis Pendidikan*
*SERANG - Detik Rakyat*
Sejumlah Wartawan meminta kepada bupati Lebak Hasby Jayabaya agar mengevaluasi dan menindak tegas kepala Dinas Pendidikan yang diduga tidak terbuka dalam pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh institusi tersebut.
Guna memperoleh informasi yang lebih obyektif, akurat dan berimbang akhirnya beberapa wartawan sambangi kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, namun sangat disayangkan saat ditemui dikantornya kepala dinas sebagimana dimaksud enggan menerima kedatangan pegiat media, hingga akhirnya muncul sebuah pertanyaan ada apa dibalik semua ini? Akan kah ia alergi terhadap wartawan?
Salah satu wartawan yakni Badri menuding Kadis Pendidikan Lebak seperti alergi terhadap wartawan " Yang namanya pejabat publik sebagai pemangku pengelola kebijakan anggaran negara harusnya mereka mengedepankan etika, lebih terbuka dan transparan terhadap akses akuntabilitas informasi publik" Tandasnya.
Regulasi telah mengatur jelas bahwa telah termaktub dalam Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, oleh karenanya bagi pejabat publik wajib menyampaikan informasi secara berkala untuk diketahui umum dalam hal penyelenggaraan seluruh kegiatan yg berkaitan dengan penggunaan keuangan negara.
Berkaitan dengan hal sebagimana dimaksud Undang Undang nomor 40 tahun 1999 yg mengatur hak dan kewajiban tentang Pers dengan jelas mengatakan bahwa " Wartawan Indonesia berhak memperoleh, mencari dan menyebarluaskan informasi.poblik
Rep: Buhori
Red :Suganda