Tok..Tok..Tok...!!! Akibat Korupsi Dana Desa Untuk Gaya Hidup, Eks Kades Gembong, Kecamatan Balaraja, Resmi di Vonis 3 Tahun Penjara

Detikrakyat.com
Senin, 28 Juli 2025, 14.12.00 WIB Last Updated 2025-07-28T07:12:35Z
















KABUPATEN SERANG - Mantan Kepala Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Ahmad Hudori (49), akhirnya dijatuhi vonis selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp.100 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Serang


Berdasarkan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Serang, Agung Sulistiono, Dirinya terbukti bersalah melakukan tindak korupsi Dana Desa sebesar Rp.1,3 miliar pada tahun 2018.


Hudori terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang, yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang - undang Tipikor.

 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kurungan, dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi PN Serang (28/07/2025) 


Selain itu, Hudori juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.381.321.563. Dan jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Negara. Selanjutnya apabila harta bendanya juga tidak mencukupi, maka Hudori akan dihukum penjara tambahan selama 2 tahun.


Sementara dalam pertimbangannya, Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya Pemerintah dalam rangka memberantas korupsi sebagai hal yang memberatkan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui menyesali atas perbuatannya.


“Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” tulis putusan.


Dalam kasus ini, sesuai dakwaan JPU Kejari Tangerang, Hudori melakukan penyimpangan dengan tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah rencana pembangunan Desa.


“Mencairkan Dana dari Rekening Kas Desa Gembong sendiri ke Bank Jabar dan Banten (BJB), kemudian menyimpan dan mengelola sendiri dana APB Desa Gembong Tahun 2018,” demikian bunyi dakwaan JPU Kejari Tangerang yang dibacakan oleh Erika.


Hudori juga melakukan penarikan Anggaran tanpa melibatkan pejabat Desa di Bank BJB KCP Cikupa, dibantu oleh saksi Soleh Afif alias Barak


“Terdakwa melakukan penarikan Dana di Bank Jabar dan Banten KCP Cikupa yang dibantu saksi Soleh Afif alias Barak, dan menerima uang pencairan di lantai 2 BJB dari saksi Soleh Afif alias Barak yang sudah dipotong fee (jasa) untuk saksi Soleh Afif alias Barak tersebut,” jelas Erika.


Sedangkan Dana Desa yang diselewengkan oleh Hudori tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang dan biaya Entertain atau hiburan. Dari total anggaran sebesar Rp.2,4 miliar, hanya Rp.1,06 miliar yang digunakan sesuai realisasi. Sisanya, sebesar Rp.1,3 miliar, hingga menyebabkan kerugian Negara

.

(Yanto)

Komentar

Tampilkan

  • Tok..Tok..Tok...!!! Akibat Korupsi Dana Desa Untuk Gaya Hidup, Eks Kades Gembong, Kecamatan Balaraja, Resmi di Vonis 3 Tahun Penjara
  • 0

Terkini

Topik Populer