“Oknum Mantan Kaur Keuangan Desa Binong Diduga Cairkan Dana Ketapang Rp20 Juta dan Intimidasi Wartawan”

Detikrakyat.com
Senin, 20 Oktober 2025, 23.36.00 WIB Last Updated 2025-10-20T16:44:38Z













Lebak, — Dugaan penyimpangan dana Ketahanan Pangan (Ketapang) sebesar Rp20 juta mencuat di Desa Binong, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten. Oknum mantan Kaur Keuangan berinisial AR diduga mencairkan dana tersebut meski telah mengundurkan diri dari jabatannya.


Publik menilai pencairan itu tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan Kepala Desa Binong, saepudin saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa dana Ketapang memang dicairkan oleh AR, dan digunakan untuk insentif staf desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


“Saya minta maaf atas kejadian ini. Mungkin tindakan mantan staf kami menjadi sorotan ormas dan media di Banten. Ke depan saya akan lebih berhati-hati,” ujar Saepudin di kantornya, Senin (20/10/2025).


Namun, penggunaan dana tersebut memunculkan protes keras dari Ketua Ormas Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (Gempar), H. Suryadi, yang menilai pencairan itu melanggar ketentuan.


“Dana Ketapang itu memiliki aturan jelas. Tidak boleh dicampur dengan ADD untuk membayar insentif pegawai. Apalagi insentif untuk bulan Oktober hingga Desember sudah dicairkan lebih dulu,” tegas Suryadi.


Salah satu anggota BPD Desa Binong membenarkan bahwa insentif bulan Oktober telah diterima, sementara untuk bulan Desember sebesar Rp5,2 juta belum disalurkan.


Selain itu, muncul dugaan bahwa AR memalsukan tanda tangan Sekretaris Desa, Dedi Wahyudin, untuk mencairkan dana tersebut.


“Saya tidak pernah tanda tangan. Biasanya setiap pencairan gaji saya ikut tanda tangan, tapi kali ini tidak. Setelah uang cair, salah satu perangkat mengaku tanda tangan saya ditiru,” ungkap Dedi.


Kasus ini kemudian berbuntut pada dugaan intimidasi terhadap wartawan. Ketua Umum Forum Wartawan Solid (FWS), Aji Rosyad, mengecam tindakan AR yang disebut menggunakan pengacara untuk menakut-nakuti wartawan dengan ancaman pelaporan menggunakan Undang-Undang ITE.


“Sikap seperti itu arogan dan berpotensi membungkam kerja jurnalistik. Wartawan dilindungi Undang-Undang Pers, bukan untuk ditakut-takuti,” ujar Aji.


Senada dengan itu, Imam Apriyana, Ketua Bidang Verifikasi dan Kesengketaan FWS, menilai tindakan AR justru memperkeruh suasana.


“Kalau merasa pemberitaan keliru, gunakan hak jawab. Bukan menakut-nakuti wartawan dengan ancaman hukum. Itu pembungkaman,” tegas Imam.


FWS dan Ormas Gempar berencana melaporkan kasus ini ke Inspektorat Kabupaten Lebak dan meminta audit transparan atas penggunaan dana desa di Desa Binong.


“Kami akan kawal proses ini sampai tuntas. Jika ada pihak yang menghalangi, kami siap menempuh jalur hukum. Tidak ada yang kebal hukum,” pungkas Imam.


Kabiro : Ahmad Jajuli

Komentar

Tampilkan

  • “Oknum Mantan Kaur Keuangan Desa Binong Diduga Cairkan Dana Ketapang Rp20 Juta dan Intimidasi Wartawan”
  • 0

Terkini