Lebak - Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh oknum Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga bernama Dini Pitria, S.Pd. yang melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap siswinya sendiri, berinisial INA. Kasus ini viral di media sosial dan menuai kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, oknum kepala sekolah tersebut bukan hanya menendang, tetapi juga menampar korban serta melontarkan kata-kata kasar dan hinaan di depan umum. Kejadian memalukan ini terjadi pada Jumat siang di lingkungan sekolah.
Korban INA saat diwawancarai awak media mengungkapkan,
“Waktu itu saya sedang merokok di warung belakang, tiba-tiba datang kepala sekolah. Saya langsung buang rokoknya, tapi dia nyuruh cari lagi, nggak ketemu. Lalu dia marah, nendang saya di bagian belakang, terus menampar saya sambil ngomong kasar, katanya ‘goblok, anjing kamu,’” ungkapnya dengan nada sedih.
Sementara itu, Ibu korban saat dikonfirmasi menyatakan tidak terima atas perlakuan kasar yang dilakukan oleh oknum Kepala sekolah terhadap anaknya. Ia berjanji akan menempuh jalur hukum.
“Saya sangat sakit hati. Saya nggak terima sama sekali. Sekarang saya bersama keluarga sudah membuat laporan di Polsek Cimarga. Kami akan lanjut ke proses hukum,” tegasnya.
Ditempat terpisah, Pihak sekolah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media belum bisa memberikan keterangan resmi terkait insiden yang terjadi. Salah seorang guru dan sebagai humas di sekolah tersebut memberikan jawaban, “Waalaikumsalam bapak, mohon maaf, saya tidak berada di lokasi kejadian karena beda zona saat kegiatan Jumat bersih, jadi saya kurang tahu kronologinya.” Ucapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga belum memberikan keterangan resmi soal kejadian itu. Dalam waktu dekat Awak media akan mendatangi sekolah tersebut guna mendapatkan informasi yang jelas dan objektif.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
(Jul/Red).