Kabupaten Serang – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sukamaju, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, diduga menjadi ajang monopoli yang melibatkan sejumlah pihak. Sabtu 18/10/2025,
Padahal, sesuai ketentuan, BUMDes seharusnya berfungsi untuk kepentingan masyarakat melalui mekanisme musyawarah desa, terutama dalam pengelolaan dan pemilihan pengurusnya.
Namun, mekanisme tersebut diduga tidak dijalankan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Sukamaju Jupri. Sehingga menimbulkan kecurigaan di kalangan warga.
Sejumlah warga menduga Pj Kepala Desa memanfaatkan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebut, Pj Kepala Desa Sukamaju, menginisiasi pendirian BUMDes tanpa melalui prosedur resmi seperti musyawarah desa.
Ia juga diduga menunjuk langsung pengurus BUMDes tanpa melibatkan warga rt rw dan tokoh masyarakat.
“Yang saya tahu, Pj Kepala Desa menunjuk secara sepihak untuk mengisi posisi penting di kepengurusan BUMDes,” ujar warga tersebut.
Pengakuan serupa disampaikan oleh RT 01 sujana, RT 06 Ombi, RT 03 Raba, serta RW 02 Umtaya, dan tokoh masyaakat, yang mengaku tidak pernah dilibatkan tanpa sepengetahuannya.tercantum yang digunakan untuk pencairan dana sebesar Rp.201 juta.
“pencairan dana BUMDes. Katanya untuk ternak ayam petelor senilai Rp.150. Juta, budidaya ikan Rp.51 juta. Namun Prosesnya terasa janggal,” ungkapnya
Diketahui, total anggaran BUMDes mencapai sekitar Rp.201 juta, namun, proses pencairan dan penggunaannya disebut tidak transparan.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana juga diperkuat oleh pernyataan warga
Ketidakterbukaan dalam proses pembentukan struktur dan pengelolaan dana BUMDes membuat situasi di Desa Sukamaju semakin memanas. Warga berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dapat ditegakkan kembali.(Wijaya).