*Tambang Batubara Ilegal di Kawasan Perum Perhutani Diduga Difasilitasi Pihak PLN*

Detikrakyat.com
Selasa, 21 Oktober 2025, 17.34.00 WIB Last Updated 2025-10-21T10:34:11Z

 


lebak – 21 Oktober 2025. Aktivitas tambang batubara ilegal di kawasan Perum Perhutani Kampung Cibobos kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan penambangan tersebut diduga difasilitasi oleh pihak PLN,


Pasalnya pemasangan jaringan KWH di lokasi tambang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh pihak PLN, lokasi tambang batubara kampung Cibobos Desa KarangKamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten


Sementara itu, pihak Perum Perhutani menyampaikan bahwa lahan yang digunakan untuk aktivitas tambang tersebut sudah bukan lagi di bawah kewenangan mereka, melainkan telah menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Selain itu, di lapangan juga ditemukan adanya aktivitas pengangkutan batubara menggunakan sepeda motor tanpa surat-surat alias bodong, yang memperkuat dugaan bahwa kegiatan tambang tersebut telah dijadikan ajang bisnis ilegal oleh oknum-oknum tertentu.


Aktivis Lebak mendesak agar pihak perum perhutani,KLHK,dan APH (Aparat Penegak Hukum) maupun instansi terkait segera melakukan tindakan tegas untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut, demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara.


Aktivis pemerhati lingkungan dan hukum meminta pihak PLN agar lebih berhati-hati dan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam setiap pemasangan meteran listrik (KWh), terutama di kawasan yang diduga sebagai lokasi tambang batubara ilegal.


Menurut para aktivis, pemasangan listrik di kawasan yang belum memiliki kejelasan legalitas lahan maupun aktivitasnya bisa menimbulkan dugaan pembiaran terhadap kegiatan ilegal.


“PLN harus memastikan bahwa setiap titik pemasangan KWh memiliki dasar hukum yang jelas, bukan di lokasi yang sedang bermasalah secara hukum seperti tambang batubara ilegal,” tegas salah satu aktivis.


Ia juga menambahkan bahwa PLN sebagai perusahaan BUMN harus menunjukkan komitmen terhadap aturan dan transparansi, bukan hanya fokus pada sisi komersial.


Aktivis pun mendesak pihak,PLN dan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pengecekan di lapangan, memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam pemasangan listrik di wilayah yang terindikasi aktivitas tambang tanpa izin.


“Kalau benar ada pemasangan KWh di area tambang ilegal, ini harus segera dievaluasi dan dihentikan. PLN jangan sampai terseret dalam praktik yang melanggar hukum,” pungkasnya.(Jul/Red)

Komentar

Tampilkan

  • *Tambang Batubara Ilegal di Kawasan Perum Perhutani Diduga Difasilitasi Pihak PLN*
  • 0

Terkini