Sat Resnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Ganja di Rangkasbitung, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 26 Desember 2025, 18.14.00 WIB Last Updated 2025-12-26T11:43:37Z



LEBAK  – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis tanaman ganja di wilayah hukum Polres Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang terduga pelaku beserta barang bukti.


Pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Komplek Pendidikan, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.


Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H. menjelaskan bahwa petugas Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial M.H.G (18), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.


“Pelaku diamankan di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis tanaman ganja,” ujar AKP Epi Cepiyana, Jumat (26/12/2025).




Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat netto sekitar 3,89 gram, satu unit telepon genggam merek Infinix warna hijau tosca, serta uang tunai sebesar Rp15.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.


Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh penyidik.


“Pelaku mengaku telah mengedarkan ganja sejak Desember 2025. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan jaringan untuk mengungkap pemasok di atasnya,” jelasnya.


Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk uji laboratorium dan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.


AKP Epi Cepiyana menegaskan komitmen Polres Lebak dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba.


“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika, demi mewujudkan Kabupaten Lebak yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.


Chandra

Komentar

Tampilkan

  • Sat Resnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Ganja di Rangkasbitung, Satu Pelaku Diamankan
  • 0

Terkini