JPU Ungkap Dugaan Kemahalan Harga Chromebook di Kemendikbudristek, Negara Disebut Rugi Hingga Dua Kali Lipat

Rabu, 11 Februari 2026, 11.52.00 WIB Last Updated 2026-02-11T04:52:43Z

 


JAKARTA, — DETIK RAKYAT : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membeberkan sejumlah fakta persidangan dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).


Fakta-fakta itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026), dengan terdakwa Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan Sri Wahyuningsih.


Dalam persidangan, keterangan saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan para prinsipal mengungkap adanya perbedaan antara narasi yang berkembang selama ini dengan praktik pengadaan di lapangan.


Roy menjelaskan, LKPP menemukan adanya kemahalan harga yang tidak terkendali dalam pengadaan Chromebook periode 2020–2022. Pada 2020, penggunaan metode e-katalog onlineshop atau marketplace membuat harga sepenuhnya ditentukan oleh penyedia.


Menurut dia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebenarnya memiliki kewenangan sekaligus kewajiban melakukan negosiasi harga secara substansial. Namun, fungsi pengawasan tersebut dinilai tidak berjalan optimal sehingga harga meningkat tajam.


“Ketidakteraturan harga ini bahkan tetap berlanjut pada 2021 saat metode diubah menjadi Pengadaan Elektronik Perkantoran (PEP), karena proses pembentukan harga masih didominasi penyedia dan prinsipal tanpa melibatkan LKPP,” kata Roy di persidangan.


Pada 2022, JPU juga menyoroti adanya hambatan transparansi harga dengan alasan kerahasiaan perusahaan. Sejumlah prinsipal disebut enggan membuka data pembentukan harga.


Padahal, jaksa menemukan dokumen perjanjian kerja sama, salah satunya pada prinsipal ZyrexIndo, yang menyatakan klausul kerahasiaan tidak berlaku apabila informasi diminta oleh otoritas pemerintah atau dibuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Roy menyebut, tidak tersedianya data pembentukan harga, ditambah tidak adanya negosiasi dari pihak kementerian selaku pemilik proyek, membuat harga Chromebook melonjak hingga di atas Rp 6 juta per unit.


JPU juga membantah klaim bahwa harga di e-katalog berada di bawah harga pasar. Berdasarkan keterangan LKPP, harga tersebut hanya merujuk pada survei marketplace dan bukan hasil pembentukan harga yang transparan.


Dalam persidangan terungkap indikasi kemahalan hingga dua kali lipat. Negara disebut membayar sekitar Rp 6,8 juta per unit, sementara harga yang ditetapkan LKPP berada di kisaran Rp 3 juta.


Atas dasar itu, JPU menilai kerugian negara dalam perkara ini merupakan tanggung jawab bersama antara pihak prinsipal dan kementerian yang dinilai lalai dalam mengendalikan proses pengadaan. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • JPU Ungkap Dugaan Kemahalan Harga Chromebook di Kemendikbudristek, Negara Disebut Rugi Hingga Dua Kali Lipat
  • 0

Terkini

Topik Populer