SERANG, detikrakyat.com, – Warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, dibuat naik pitam dengan ulah oknum perusahaan peternakan ayam yang diduga sengaja membuang limbah kotoran ayam ke bantaran Sungai Ciujung. Aksi tak bertanggung jawab ini menimbulkan bau busuk menyengat yang langsung dirasakan masyarakat sekitar, termasuk para guru dan murid Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al-Azhar yang lokasinya hanya sepelemparan batu dari tempat pembuangan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/9/2025).
“Bau banget, Pak. Apalagi di sini ada anak-anak sekolah, mereka makan juga di sini. Kami sangat terganggu. Tolong jangan buang kotoran sembarangan di sini,” tegas Anah, pengurus MI Al-Azhar, dengan nada kesal.
Seorang warga yang enggan disebut namanya menyebut, limbah tersebut berasal dari PT Malindo yang berlokasi di Desa Sangiang. Dugaan itu diperkuat saat sejumlah warga berhasil menghentikan laju truk pengangkut limbah yang hendak membuang kotoran ayam di tanggul milik PU.
“Ini jelas merusak lingkungan. Mereka cuma mikirin untung, tidak peduli dampaknya ke masyarakat. Apalagi ada sekolah di dekat situ, anak-anak yang jadi korban pertama. Jangan tunggu sampai ada penyakit, baru ribut,” ujarnya dengan nada geram.
Pantauan tim media di lapangan menemukan limbah kotoran ayam memang ditumpahkan di bantaran aliran Sungai Ciujung tanpa pengolahan, bahkan diduga kuat tanpa izin resmi dari instansi terkait. Kondisi ini menambah amarah warga yang menilai pihak perusahaan bertindak sewenang-wenang.
Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, hingga aparat penegak hukum agar tidak menutup mata dan segera turun tangan. Mereka menuntut adanya penyelidikan serius dan sanksi hukum tegas terhadap pihak perusahaan maupun oknum yang terlibat.
“Pemerintah jangan tidur! Kami minta Pemkab Serang dan Pemprov Banten segera bertindak. Kalau perusahaan sebesar PT Malindo seenaknya buang limbah, berarti aturan hukum hanya untuk rakyat kecil. Kami tidak mau lagi jadi korban pencemaran,” desak warga dengan lantang.
PT Malindo Feedmill Tbk, perusahaan ternak ayam petelur berskala besar yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan berlokasi di Desa Sangiang, kini menjadi sorotan tajam publik. Perusahaan sebesar itu seharusnya memiliki fasilitas khusus pengolahan limbah agar tidak mencemari lingkungan, bukan justru membuang sembarangan di area publik.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Budi Santoso, mengatakan pihaknya akan segera menurunkan tim pengawas untuk melakukan pengecekan lapangan dan mengumpulkan bukti.
“Setiap perusahaan wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tidak boleh membuang limbah sembarangan. Kalau benar ada pelanggaran, kami akan tindak sesuai aturan, termasuk rekomendasi sanksi administratif hingga pidana lingkungan,” tegas Budi.
Ia juga menambahkan bahwa DLH Kabupaten Serang sudah berkoordinasi dengan Pemprov Banten untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Serang.
“Kami tidak akan ragu memberikan rekomendasi penutupan sementara jika terbukti ada pencemaran yang membahayakan masyarakat,” ujarnya.
( Tim )